PorosSulteng-Parigi Moutong -Bedasarkan Surat dari kejaksaan nomor : B,tanggal 06 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara penganiayaan a.n.tersangka DA'WIN sudah lengkap (P-21).
Untuk itu sebelumnya SPK Polres Parigi Moutong Menerima Laporan Polisi Nomor : LP-B/57/VI/ 2024 / SPKT Res Parimo/Polda sulteng,Tanggal 10 Juni 2024 yang di Laporkan Oleh Pr .SP dan Tindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan upaya penyelidikan dan pendidikan dan melakukan pengkapan serta penahanan kepada :
1.Nama : DA
TTL/Umur : Wani, 01 Juli 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Suku : Kaili
Bangsa : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Avulua Kec.Parigi Utara Kab.Parigi moutong.
Selanjutnya di lakukan rakaian penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim polres parigi Moutong dalam kasus penganiayaan dengan kasus yang di prasangkakan pasal 351 ayat 1 undang-Undang-Undang Hukum Pidana
Kemudian,kejaksaan Negeri Parigi Moutong dinyatakan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian sudah di nyatakan lengkap berdasarkan surat Pemberitahuan P-21 dari kejaksaan ,penyidik Polres parigi moutong menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan ,tutupnya.