Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Handphone Basah. Pelaku Pengeroyok Pegawai Kejaksaan di Villa Green Beach Tolitoli Ditangkap Polisi.

Senin, 02 September 2024 | September 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T04:16:50Z


PorosSulteng-Tolitoli - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan pegawai kejaksaan Tolitoli. 

Pengeroyokan terjadi di villa green beach di Jl. Green beach resort, desa Sabang, kecamatan Galang, kabupaten Tolitoli, Jumat (26/7/2024) malam hari.

Kepala Seksi Humas Polres Tolitoli IPTU Budi Admojo mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AS, FS, dan MI. 

"Tiga pemuda asal kabupaten Tolitoli itu, ditetapkan menjadi tersangka, sejak 28 Juli 2024," ucap IPTU Budi saat konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Tolitoli. Jumat (30/8/24) pagi. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tolitoli menyelidiki kasus dan menangkap pelaku tersebut.

"Setelah menerima laporan, penyidik lalu bergerak cepat mengejar dan menangkap pelaku. Hasilnya tiga orang ini ditetapkan tersangka karena menganiaya korban hingga luka lebam ditubuhnya," kata IPTU Budi. 

Mengenai kronologi kejadian, awalnya ketiga pelaku mengendarai kendaraan roda empat mendatangi Villa Green Beach untuk bersantai, setibanya di lokasi, ketiga pelaku meloncat kedalam kolam renang untuk mandi, dimana korban dan rekannya berada di pinggil kolam, "Saat itu korban duduk di pinggir kolam, korban marah karena hp miliknya terkena percikan air dari pelaku, dan terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan perkelahian," terang Kasi Humas. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP. "Ini tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan luka pada tubuh korban. Ancaman hukuman penjara selama 7tahun," tutup IPTU Budi. 

Untuk memudahkan proses pemeriksaan kasus, tiga tersangka telah ditahan di Markas Polres Tolitoli. (Adr)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini