PorosSulteng-Poso - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, penyidik Sat Narkoba Polres Poso limpahkan dua tersangkanya berinisial AR(38) dan JH(51) kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu(04/09).
Kasat Narkoba Polres Poso AKP. Muliadi, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 08 / V / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / POLRES POSO/POLDA SULTENG, tanggal 5 Mei 2024 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"AR dan JH diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kasat.
Lebih lanjut, terang Kasat Narkoba, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” ungkap kasat Narkoba.
Dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejari Poso.
“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.” terangnya.
“Untuk itu kami harap kepada masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Poso untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.