Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Kabupaten Parigi Moutong

Kamis, 05 September 2024 | September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T01:54:28Z


PorosSulteng-Parigi Moutong - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada kabupaten Parigi Moutong dengan tema Pengelolaan Keuangan  Desa yang Akuntabel dalam rangka Percepatan Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan di Auditorium pemerintah kabupaten parigi moutong,Kamis (05/09/2024).

Turut hadir, Inspektur V kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia, bapak ari Indarto Sutjiatmo, ST., MT, kepala perwakilan BPKP provinsi sulawesi tengah, bapak Edy Suharto, AK., MM,kepala bidang pembinaan pelaksanaan anggaran ii direktorat jenderal perbendaharaan provinsi sulawesi tengah, bapak Abdul Latif, SE.,M.SI, para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah kabupaten parigi moutong, para camat se-kabupaten parigi moutong,para kepala desa se-kabupaten parigi moutong,para narasumber/pemateri,beserta seluruh peserta workshop. 

Pj (Penjabat) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo membuka kegiatan tersebut secara resmi, dalam sambutannya mengatakan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah dan upaya membina desa dalam pengelolaan keuangan desa, yang berhubungan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan di desa. untuk itu, beliau mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) perwakilan provinsi sulawesi tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. undang-undang ini menekankan bahwa desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang aktif dalam proses pembangunan. undang-undang desa memberikan otonomi seluas-luasnya untuk menyelenggarakan pemerintah desa, telah memunculkan desa yang begitu maju dengan berbagai inovasinya, tetapi di sisi lain masih ada desa yang belum mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik,"Ujarnya.

Kemudian, pembangunan desa diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antara masyarakat desa dan perkotaan. karena sejatinya, masyarakat indonesia berasal dari desa dan dari desa pula indonesia dibangun. hal ini memerlukan upaya massif untuk dapat menularkan inovasi dari desa-desa yang maju ke desa-desa yang masih berkembang.

Lanjutnya, salah satu tujuan workshop tersebut, agar dana desa dapat dikelola dengan baik dan benar serta tepat sasaran, oleh sebab itu maka masing-masing desa harus di tingkatkan di aspek pengawasannya, tidak hanya dalam pelaksanaan tapi dimulai dari perencanaannya, sampai dengan pelaporan yang betul- betul harus dikelola dengan baik, mengingat dana desa adalah anggaran yang cukup besar, sehingga harus betul-betul dikelola dengan benar, artinya betul-betul diberdayakan untuk masyarakat.

Melalui pelaksanaan workshop ini kiranya dapat memberikan dampak positif dan manfaat yang besar bagi peningkatan sumberdaya manusia dan kualitas penyelenggaraan tata keuangan di desa.

untuk itu, kepada seluruh perangkat desa mari kita manfaatkan workshop ini dengan semaksimal mungkin, sebagai pemantapan kinerja kepala desa dan perangkat desa di kabupaten parigi moutong yang difasilitasi oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) perwakilan provinsi sulawesi tengah. dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman kepada pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. 

Sebelum menutup sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. merujuk kepada surat pemberdayaan masyarakat edaran bnn deputi nomor: se/51/vii/de/pm.01/2024/bnn, tentang pengukuran kerawanan narkoba di wilayah kerja bnn provinsi, sehubungan dengan itu diharapkan kepada masyarakat, desa/lurah dan aparat penegak hukum untuk mengisi link kuesioner pengukuran kawasan rawan narkoba tahun 2024, dimana batas waktunya pada bulan oktober;

2. pengukuran kawasan rawan narkoba dilakukan dari tingkat desa dan kelurahan, untuk itu saya berharap agar kiranya pemerintah desa/lurah serta masyarakat turut aktif dalam pengukuran kawasan rawan narkoba tersebut demi dan untuk memutus mata rantai peredaran wilayah kita.

Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong/Alwi 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini