Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Penadah Ikan Hasil Destructif Fishing

Jumat, 11 Oktober 2024 | Oktober 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-12T06:00:48Z


PorosSulteng-Palu-Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan laut Kabupaten Banggai Laut, Kamis (10/10/2024).

KM. Mutiara Bulan 01 dengan 4 Crew ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing di perairan Banggai Laut atau tepatnya di wilayah Pulau Tropot Kecil Kec Bokan Kepulauan.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menerangkan, Kapal penadah atau pembeli ikan hasil destructif fishing telah diamankan Ditpolairud Polda Sulteng bekerjasama dengan PSDKP.

"Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 11 Oktober 2024 Pukul 11.15 Wita di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil Kec Bokan Kepulauan Kab. Banggai Laut," kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (12/10/2024).

Identitas kapal bermesin 19 GT ini KM. Mutiara Bulan 01, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara. Ada 4 crew kapal yang diamankan, ujarnya.

"4 Crew kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan Kab. Morowali, masing-masing inisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25), " ujarnya.

AKBP Sugeng menerangkan, proses penangkapan ini diawali karena adanya laporan informasi dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung 

Kasubbid Penmas juga menerangkan barang bukti yang disita pihak Kepolisian, diantaranya 1 unit Kapal 19 GT KM. Mutiara Bulan 01, ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton, 1 (satu) unit mesin Mitsubishi PS 120, 1 Unit Yanmar 300, 8 Basket Plastik, 10 Gabus Isi Ikan, dan lain-lain.

Terhadap 4 pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP  dengancaman pidaba penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksinal 1 Milyar , pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini