PorosSulteng-Palu-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin langsung ekspose penghentian penuntutan terhadap beberapa perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice, didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H beserta Jajaran Pidum Kejati Sulteng dan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H, Senin, 18 November 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Ekspose dilakukan dengan JAMPIDUM Kejaksaan RI secara Virtual, dihadiri oleh pejabat terkait pidum Kejaksaan RI. Keputusan penghentian penuntutan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kesepakatan damai yang telah dicapai oleh para pihak.
Berikut adalah perkara yang menjadi fokus penghentian:
A. Perkara dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut
1. Tersangka Faisal alias Isal dengan Korban An. Rosna Sunsungo alias Rosna melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Dengan kasus posisi tersangka, dalam pengaruh minuman keras, mengamuk hingga menyebabkan korban terkena sekop dan mengalami luka. Melalui mediasi, tersangka menyampaikan penyesalan yang mendalam dan telah meminta maaf kepada korban, yang juga menerima permintaan maaf tersebut, dan;
2. Perkara selanjutnya yaitu Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dengan Korban An. Leli Perlita Paena Melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Dengan Kasus Posisi, Tersangka dalam keadaan mabuk, menganiaya korban. Setelah proses mediasi yang intensif, korban dan keluarga menyepakati penyelesaian damai. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
B. Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo
Tersangka Abd. Razak alias Papa Lia Dengan Korban An. Romadin alias Romo
Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan kasus posisi bermula dari adu mulut antara tersangka dan korban yang berujung pada tindakan penganiayaan. Mediasi yang dilakukan menghasilkan perdamaian, dengan tersangka mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya;
4. Perkara dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dengan Korban atas nama Umaya Al Hadar, Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dengan kasus posisi tindak penganiayaan terjadi akibat tekanan ekonomi dalam rumah tangga. Setelah proses mediasi, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan keduanya sepakat untuk memperbaiki hubungan keluarga.
Penghentian penuntutan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi tersangka yang benar-benar menunjukkan penyesalan, sekaligus mendorong pemulihan hubungan sosial. Keadilan restoratif adalah upaya kita untuk tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan antar individu dan menjaga harmoni di masyarakat..