Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polres Poso Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Tinombala II 2024

Kamis, 14 November 2024 | November 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-15T02:41:05Z


PorosSulteng-Poso, Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Tinombala II Tahun 2024, yang merupakan bagian dari Program 100 Hari ASTA CITA Presiden RI. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Poso.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu oleh seorang oknum warga. 

Untuk Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Lidik dan Tindak Ops Pekat II Tinombala 2024 segera melakukan pemetaan dan konsolidasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Dari hasil pemantauan, Satgas memastikan bahwa oknum warga sesuai target operasi akan melakukan transaksi pada Jumat, 8 November 2024. Sekitar pukul 11.45 WITA, Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Poso melakukan penggerebekan di lokasi kejadian (TKP) dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,68 gram.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik tersangka mengungkap percakapan dengan nomor kontak tidak dikenal yang beralamat di Palu, yang diduga mengirim paket sabu melalui PO Omega. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang membawa paket dari Palu menuju Poso.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain:

2 (dua) paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,68 gram.

1 (satu) paket sabu ukuran besar dengan berat bruto 50,60 gram.

1 (satu) unit HANDPHONE merk VIVO V25 warna abu-abu, IMEI 1: 861652069344477, IMEI 2: 861652069344469, No. HP: 082291573099.

2 (dua) set alat hisap sabu (bong).

5 (lima) batang kaca pirex.

1 (satu) lembar baju kaos warna putih.

2 (dua) lembar celana jeans warna biru tua.

2 (dua) buah korek api gas.

Di katakanya,Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk,Pihak kepolisian berharap upaya ini dapat memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Poso dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini