Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kepolisian Serahkan Pelaku Curas Counter Pink Cell dan Jambret Lingkar Untad kepada Pihak Kejaksaan

Senin, 06 Januari 2025 | Januari 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-08T11:48:02Z


PorosSulteng-Palu-Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng serahkan tiga Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dalam Kota Palu, setelah berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan dinyatakan lengkap (P.21).

Tiga pelaku tersebut, dua diantaranya terlibat kasus penjambretan di Jalan Lingkar Untad Tondo Palu 9 Nopember 2024 pukul 21.15 Wita dan satu pelaku kasus curas di siang bolong yang menjarah toko (Counter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 Nopember 2024 pukul 12.00 Wita

Penjambretan di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu berhasil merampas 1 (satu) unit ponsel milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya. Sedangkan kasus curas di Counter Pink Cell Jalan Soekarno Hatta, pelaku pura-pura sebagai pembeli ponsel kemudian mengancam dengan sebilah pisau dan berhasil menggasak 15 (lima belas) unit ponsel berbagai merk.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, Senin (6/1/2025) kemarin.

“Ada tiga Tersangka curas yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (7/1/2025).

Sugeng menyebut, Dua tersangka curas jalan lingkar Untad yang diserahkan kepada pihak kejaksaan inisial AS (25) warga Sindue Tombosabora Donggala dan S (27) Warga Talise Valangguni Kec. Mantikolore, Palu, berikut barang bukti 1 unit ponsel. Sementara satu tersangka curas Counter Pink Cell inisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara berikut barang bukti 15 unit ponsel, 1 unit honda beat, 1 bilah pisau dan 1 lembar jaket hitam.

"Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 365 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kasubbid penmas.

IMG-20250226-WA0122IMG-20250228-WA0035IMG-20250225-WA0125IMG-20250225-WA0119IMG-20250225-WA0085IMG-20250225-WA0086 IMG-20250228-WA0151IMG-20250225-WA0084
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini