Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kepastian Hukum Pemeriksaan sebagai Wujud Kaidah Pemeriksaan Pajak yang Baik

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-18T09:49:09Z


PorosSulteng-Morowali -Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, diharapkan membawa dampak positif bagi kepastian hukum dibidang perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Beberapa ketentuan pelaksanaan juga mengalami perubahan mengikuti undang-undang ketentuan umum yang berlaku (KUP). 

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan kemudian mengatur Penetapan dan Ketetapan melalui prosedur pemeriksaan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Pemeriksaan Pajak dilakukan sesuai dengan Standar Umum, Standar Pelaksanaan dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Perubahan peraturan pelaksanaan sebagai aturan yang mengimplementasikan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan untuk menghindari misinterpretasi (misinterpret) ke-mendua-an arti (ambiguity) dan kekaburan norma (norm vagueness), norma di 'isi' dengan makna yang seharusnya merupakan intensi dari pembuat undang-undang (lawmaker). PP 50 tahun 2022 kemudian ditanggapi dengan perubahan ketentuan pemeriksaan terbaru yang diundangkan baru-baru ini. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang diundangkan tanggal 10 Februari 2025, memuat poin penting perubahan untuk memastikan pelaksanaan prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kaidah pemeriksaan yang baik. 

Beberapa poin penting dari PMK terbaru tentang Pemeriksaan Pajak ini diantaranya : 

Jenis pemeriksaan pajak terdiri dari pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik

Jangka Waktu Pengujian : Pemeriksaan Lengkap 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik 1 bulan

Jangka Waktu Pelaporan 30 Hari sejak SPHP diterima

Apabila dalam jangka waktu 1 bulan Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan data, maka dokumen yang kita serahkan setelah 1 bulan jangka waktu dapat dianggap tidak diberikan

Apabila dokumen yang diberikan ileh Wajib Pajak menyulitkan / tidak cukup bagi Pemeriksa untuk melakukan pengujian , maka Pemeriksa dapat menghitung PKP secara jabatan, dan bisa mengusulkan agar dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk WP 

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari 7 hari kerja jadi 5 hari kerja

Dengan perubahan ketentuan diatas kemudian timbul pertanyaan yang menarik, apakah jangka waktu pengujian cukup untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang valid disertai dengan bukti yang kompeten. 

Apakah dengan tidak dipenuhinya dokumen sesuai dengan permintaan dari pemeriksa yang memungkinkan penetapan dapat dilakukan secara jabatan, tidak membuka lebar pintu tax dispute post-audit? Apakah SDM Pemeriksa Pajak dapat menyesuaikan dengan jangka waktu pengujian mengingat jangka waktu yang demikian singkat?

Selain pertanyaan diatas, regulator perpajakan, DJP secara khusus perlu memperhatikan masukan dari elemen masyarakat yang terbebani kewajiban untuk comply terhadap peraturan yang telah dibuat.

Kewajiban yang diberikan ke Wajib Pajak juga seharusnya diikuti dengan kewajiban Pemeriksa Pajak dipihak lain untuk menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di ranah litigasi seringkali menjadi objek sengketa mengenai, jangka waktu pengujian yang tidak dipenuhi oleh Pemeriksa tanpa adanya konsekuensi yang mengikat. 

Maka seharusnya, dituangkan dalam ketentuan pemeriksaan pajak, juga mengenai apa konsekuensi apabila Pemeriksa tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu pengujian dan pelaporan. 

Sehingga kaidah pemeriksaan pajak yang baik yang bersemayam didalam norma yang diberlakukan bisa terlaksana untuk memastikan tujuan hukum yang memberikan Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum yang imparsial dapat terlaksana.

Dr.Azwar Amiruddin, S.E., S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., Ak., APCIT

(Akademisi dan Praktisi Perpajakan)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini