PorosSulteng-Parigi Moutong- Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan dan jadwal PSU Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor PHPU.BUP-XXIII/2025. Bertempat di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Kamis (6/3/2025).
Diketahui PSU akan di jadwalkan pada hari sabtu 19 april 2025
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Zulfinasran, Menyampaikan terkait dengan anggaran awal sebesar 32 Miliar yang terdiri dari KPU sebesar 19 Miliar bawaslu sebesar 7,5 Miliar TNI sebesar 1,5 miliar dan Polri 4,5 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan PSU.
“Untuk itu KPU Parimo sendiri yang meminta sebesar 19 miliar sudah kami coba rasionalkan ke 17 miliar” ungkap sekda
Lebil lanjut, Zulfinasran juga menekankan untuk KPU dan Bawaslu harus mengkaji semaksimal mungkin dengan serius seluruh tahapan-tahapan kedepannya agar tidak ada lagi pelangaran yang bisa berpotensi gugatan.
Masih di tempat yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana, dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan putusan MK pihaknya diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.
“Untuk PSU nanti KPU akan membentuk badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan mulai bekerja pada tanggal 1 April sampai dengan tanggal 1 Mei 2025 atau bertugas selama satu bulan.”ujar Ariyana.
Sementara Itu, Ketua devisi teknis KPU Parigi Moutong Iskandar, mengarakan Untuk tahapan jadwal pencalonan sudah ada surat dinasnya. Ada waktu 43 hari untuk KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Lanjutnya, berdasarkan tahapan tanggal 8 - 10 Maret 2025 dibuka pendaftaran pasangan calon pengganti, setelah itu tahapan pemeriksaan kesehatan. 23 Maret menetapkan dan pengumuman nomor urut.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.