PorosSulteng-Palu- Beredar informasi di media sosial mengenai program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis di seluruh Indonesia.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, S.I.K., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program resmi dari kepolisian yang memberikan layanan SIM gratis secara online.
“Informasi tersebut menyesatkan dan bisa merugikan masyarakat. Kami imbau warga untuk tidak mudah percaya dan tidak mengklik link sembarangan yang tersebar di media sosial,” tegas AKP Kanisius, kamis (27/3/2025).
Kami Pihak kepolisian mengingatkan kepada warga masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti website Korlantas Polri dan media sosial resmi Polri.
“dan Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan digital,” tambahnya.