PorosSulteng-Parigi Moutong - Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo diwakili Sekretaris Daerah, Zulfinasran menghadiri Rapat kordinasi usulan penetapan hari pemungutan suara ulang paska putusan mahkamah konstitusi nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Sabtu(22/03/2025). Bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (22/3/2025).
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan sebagai Pemerintah Daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal dan memastikan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Olehnya Penetapan hari pemungutan suara ulang kali ini mesti dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan lainnya serta tetap memperhatikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih atas surat permohonan yang disampaikan oleh pengurus Jemaat Gereja Advent, yang meminta arahan dan petunjuk pemungutan suara ulang," ujarnya.
Menurutnya, Terkait pelaksanaan permohonan tersebut menunjukkan komitmen Gereja Advent untuk memastikan bahwa seluruh jemaatnya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tanpa hambatan, meskipun ada kebutuhan khusus yang harus diperhatikan dalam proses tersebut untuk menjaga Kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara ulang di lingkungan Jemaat Gereja Advent.
Sekda berharap rapat koordinasi itu dapat menghasilkan keputusan yang terbaik, dengan melibatkan semua pihak yang terkait, serta mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.
"Keputusan yang kita ambil di sini harus memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan agar dapat terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari," jelasnya.
Melalui kegiatan itu Sekda juga mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Desa, dapat bekerja sama dengan penuh semangat untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait jadwal pemungutan suara ulang.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh mengatakan sebagaimana yang telah di ketahui bersama, berdasarkan keputusan awal, pemungutan suara ulang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025.
Namun, ada surat permohonan yang masuk dari pihak gereja dan jemaat, yang tentunya harus di pertimbangkan dengan seksama sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu di diskusikan bersama agar tidak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun.
KPU dan seluruh pihak yang terkait harus membahas solusi terbaik agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil tanpa melanggar aturan yang ada.
"Ini adalah langkah konkret dalam meminimalisir potensi permasalahan yang dapat menimbulkan celah keberatan dari para calon maupun pihak lain. Kita tentu tidak ingin ada pemungutan suara ulang untuk kedua kalinya.
Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyukseskan pemungutan suara ulang ini, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan transparan," paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong itu juga mengajak seluruh pihak, baik dari kalangan tokoh politik, kandidat, maupun masyarakat luas, untuk aktif mensosialisasikan jadwal pemungutan suara ulang yang telah kita sepakati.
Sejauh ini, pemungutan suara ulang telah ditetapkan pada Tanggal 19 April 2025. Jika ada perubahan, harus segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Tak hanya itu, Alfres juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemungutan suara ulang ini. Potensi pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu aspek yang harus di waspadai.
Oleh karena itu, perlunya bersama-sama mengawal proses ini dengan baik dan memastikan bahwa seluruh ASN dapat menjaga netralitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diungkapkannya, dalam catatan sebelumnya, terdapat beberapa kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan sempat diproses. Untuk itu diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pemerintah daerah telah menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa netralitas ASN adalah hal yang mutlak dalam pemilihan ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana Borahima mengungkapkan, bahwa terdapat 539 pemilih dari Jemaat Advent yang apabila pelaksanaan PSU dilakukan pada tanggal 19 April 2025, dan kemungkinan besar mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
“Sahabat kita dari Jemaat Advent harus dipertimbangkan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,” ungkapnya.
Sehingga melalui berbagai pertimbangan, ia memastikan bahwa pelaksanaan PSU akan dimajukan menjadi tanggal 16 April 2025.
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.