Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Pegampunan Pajak Kenderaan Bermotor Di Sulteng Adalah Hadia Teridah Di Hari Ulang Tahun Provinsi Sulteng Ke- 61 Tahun.

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T04:57:32Z


PorosSulteng -Palu-Pengampunan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak tahunan, mulai dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya  merupakan kado di hari ulang tahun provinsi Sulteng ke 61 tahun dengan dinolkan tunggakan pajaknya.

Kebijakan Gubernur Sulteng Dr.Anwar Hafid, M.Si terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor ini tentunya bentuk meringankan beban masyarakat Sulteng.

"Jadi yang dibayarkan hanya tahun berjalan (2025), sedangkan yang menunggak 5 tahun hingga tahun sebelumnya dihapus baik denda maupun pokok pajak,"kata Kepala Badan Pendapata (Bapenda) Pemprov Sulteng Rifki Ananta menjawab media ini Rabu (16/4-2025) di jalan Hasanuddin saat bersama-sama Dirlantas, Jasa Raharja melakulan Swiping kendaraan bermotor terkait pajak yang kendaraan.

Sementara terkait asuransi Jasa Raharja, yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan pokoknya tetap dibayar berdasarkan besaran prorata sepeda motor maksimal Rp, 32 ribu dan mobil/truk maksimal Rp, 100 ribu.

"Terkait asuransi jasa raharja denda yang tahun-tahun sebelumnya yang dihapus, sementara yang tahun berjalan harus bayar,"

kata Kakanwil Jasa Raharja Erick melalui humasnya Erwin. 

Menurutnya setiap kecelakaan bermotor bagi yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup mendapat satunan sekitar Rp, 50 juta. 

Sedangkan yang cedera atau harus dirawat di Rumah Sakit sekitar Rp, 20an juta.

"Asuransi jasaraharja tetap berkontribusi terkait relaksasi penghapusan PKB oleh Gubernur, namun yang menjadi point adalah pembebasan denda tahun yang telah lewat,"tulis Erwin.

Sementara itu informasi mengenai tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk berbagai jenis kendaraan sebagai berikut :

Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp35 ribu/pertahun

Sepeda motor di atas 250 cc: Rp83 ribu/tahun.

Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp143 ribu/tahun.

Mobil derek dan sejenisnya: Rp23 ribu/tahun.

Santunan Jasa Raharja

Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal hingga cacat tetap. 

Santunan untuk perawatan (maksimal): Rp 20.000.000,- (darat & laut) dan Rp 25.000.000,- (udara). 

Santunan untuk penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000,- (darat & laut) dan Rp 4.000.000,- (udara). 

Proses pencairan santunan dari Jasa Raharja tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan saat mengajukan klaim (sumber google.com). 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini